Rabu, 26 Oktober 2016

Kewirausahaan ( Proposal Usaha Warkop )

PROPOSAL USAHA
“WARKOP SIANIDA COFFEE”
1.      PENDAHULUAN
Setelah dilihat-lihat dan diamati, di Indonesia ternyata masih banyak sekali pengangguran. Bahkan para sarjanapun berpotensi untuk menjadi pengangguran apabila tidak mampu bersaing dibidangnya. Terutama di Makassar ini, banyaknya kejahatan yang terjadi diakibatkan karena pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan, dan perasaan malu apabila setelah sarjana tidak mampu memiliki pekerjaan satupun. Maka sebagai warga Negara yang kreatif kita tidak boleh putus asa ataupun pantang menyerah pada keadaan sekarang ini, kita harus berusaha, kreatif, inovatif, dan berani mengambil suatu keputusan serta resiko untuk menciptakan lapangan pekerjaan sendiri dan tidak harus bergantung pada orang lain. Untuk mewujudkan semua itu dapat dilakukan dengan cara berwirausaha, agar kita dapat semaksimal mungkin untuk mengurangi pengangguran. Dengan cara ini kita dapat belajar mandiri dan bisa memaknai arti pentingnya kehidupan dan secara tidak langsung kita sudah membantu banyak orang yang berpotensi untuk menjadi pengangguran.
2.      LATAR BELAKANG
Usaha ini berawal dari seorang motivator yang sangat memotivasi saya untuk berani mengambil keputusan serta resiko jika ingin memajukan hidup. Sehubungan dengan maraknya perbincangan tentang kopi sianida, kami berinisiatif untuk membangun sebuah Warkop Sianida Coffee yang dilengkapi dengan hotspot agar dapat membangun minat dalam minum kopi sambil mendapat informasi terkini dengan suasana yang lebih santai, nyaman, dan elegan sambil menikmati hidangan makanan dan minuman yang kami sediakan. Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa sangat banyak sekali masyarakat, seperti orang kantoran, pelajar, mahasiswa, dll yang mempunyai minat dalam minum kopi dan mengakses dunia internet. Khususnya masyarakat Makassar yang telah menganggap nongkrong di warkop sebagai gaya hidup. Kondisi ini membuat bisnis warung kopi memiliki prospek bagus asal dikelola bagus. Dengan adanya Warkop Sianida Coffee ini, kami harapkan dapat memberikan wadah atau tempat buat pelajar, mahasiswa dan dari semua kalangan masyarakat untuk bersantai sekedar minum kopi atau mengakses internet. Dan dari informasi-informasi yang saya peroleh dan menurut pandangan saya usaha ini akan mencapai kesuksesan dan maju. Dalam mendirikan usaha ini saya membutuhkan tenaga kerja karyawan yang berpenampilan menarik dan memiliki sopan santun untuk membantu memaksimalkan pelayanan kami nantinya. Dalam menjalankan usaha ini sangat membutuhkan kemantapan dan keuletan dalam menjalankannya. Kami juga akan bersungguh-sungguh dalam mengelola warkop ini sebaik mungkin. Melihat begitu besarnya biaya usaha yang dibutuhkan, kami tidak akan main-main dalam usaha ini.

3.      PROFIL USAHA
a.       Fisi dan misi
-          Visi            : Menjadikan warkop yang mampu berkompetisi secara sehat
dan mempunyai daya saing yang tinggi.
-          Misi           : - Memberikan layanan yang berorientasi pada kepuasan
konsumen.
-    Menyajikan makanan dan minuman yang berkualitas dengan harga terjangkau.
-    Memberikan pelayanan yang berkelas dan elegan.
b.      Strastegi promosi
1)      Untuk hari pertama free 1 gelas kopi atau minuman sejenisnya, untuk satu kelompok ( min 1 pasangan 2 orang ).
2)      Melalui penyampaian informasi ke teman-teman.
3)      Membuat selebaran brosur.
4)      Iklan melalui radio.
c.       Target pasar utama
1)      Pelajar,
2)      Mahasiswa,
3)      Masyarakat umum.


d.      Modal usaha
Usaha untuk mendirikan Warkop Sianida Coffee diperlukan dana kira-kira Rp.11.705.000,00 untuk keperluan membeli peralatan-peralatan yang diperlukan seperti :
1)      Modal untuk peralatan tetap
a)      Meja panjang 3 buah + tikar/karpet 1 meja @475.000 x 3 tikar/karpet/busa.
b)      4 set meja + kursi duduk = Rp.300.000, 250.000, -1 set ( 4 kursi 1 meja ) = 4 x 1.300.000,-
c)      Alat dapur + makan
d)     Kompor ( Quantum )
e)      1 set PC + Router + Wifi (@server) = Rp.900.000, 300.000, 500.000,- = Rp.1.700.000,-
f)       Sewa tempat 2 Th ( 1 tahun @1.500.000,- ) = Rp.3.000.000,-
g)      Jumlah Total = Rp.11.325.000,-
2)      Modal lancaran harian :
a)      Kopi Hitam ( 1pcs ) = Rp.50.000,-
b)      Kopi Mix ( 1 boss isi 100 pcs ) = Rp.90.000,-
c)      Kopi Cappucino ( 1 boss isi 100 pcs ) = Rp.90.000,-
d)     Gula Pasir 1 kg = Rp.10.000,-
e)      Es Batu = Rp.10.000,-
f)       Jumlah Total = Rp.250.000,-
3)      Media promosi :
a)      Pembuatan brosur = Rp.30.000,-
b)      Iklan di radio = Rp.100.000,-
c)      JumlahTotal = Rp.130.000,-
Jadi jumlah total keseluruhan untuk modal awal adalah sebagai berikut : Modal Untuk Peralatan Tetap + Modal Lancar Harian + Media Promosi = Total Rp.11.325.000 + Rp.250.000 + Rp.130.000 = Rp.11.705.000,-
e.       Estimasi keuntungan
1)      Daftar harga
a)      1 gelas es the = Rp.2.500.-
b)      1 gelas kopi hitam = Rp.3.000.-
c)      1 gelas kopi mix = Rp.3.000.-
d)     1 gelas kopi cappuccino = Rp.5.000,-
2)      Asumsi
Jika kita asumsikan jumlah rata-rata pembelian per hari adalah 60 konsumen. Dengan rincian 30 pasangan. 1 pasangan membeli 2 gelas kopi hitam, maka dapat kita rincikan sebagai berikut : Rp.3.000 x 2 Jadi Nilai jual rata-rata satu hari Rp.6.000 x 30 = Rp.180.000,-
a)      Pendapatan kotor perbulan = Rp.180.000 x 30 Jadi Total pendapatan kotor perbulan bulan =  Rp.5.400.000,-
b)      Pengeluaran perbulan
-          Gaji pegawai 2 orang = ( Rp.30.000 x 30 ) x 2 = Rp.1.800.000,-
-          Listrik perbulan = Rp.80.000,-
-          Biaya Speedy perbulan = Rp.950.000,-
-          Jadi total pengeluaran perbulan = 2.830.000,-
c)      Pendapatan bersih perbulan
Pendapatan kotor - pengeluaran = Rp.5.400.000 - Rp.2.830.000 = Rp. 2.570.000,- total bersih pendapatan.
d)     Perhitungan balik modal
Modal awal total bersih : kurang lebih 4,8 bulan = Rp.11.705.000,-
f.       Faktor pendukung
Setiap usaha yang dijalankan suatu waktu pasti ada yang sukses dan ada yang belum sukses seperti halnya usaha ini ada beberapa faktor yang menurut saya sangat mendukung serta menghambat dalam menjalankannya serta mengembangkan usaha ini. Dibawah ini adalah faktor-faktor yang pendukung dan penghambat :
1)      Faktor-faktor pendukung :
a)      Lokasinya yang mudah dicari dan strategis,
b)      Usaha ini masih jarang dilokasi yang telah ditentukan, sehingga pesaingnya masih jarang dan mudah untuk mendapatkan pelanggan yang banyak,
c)      Harganya tidak begitu mahal dikalangan masyarakat menengah kebawah.
2)      Faktor-faktor penghambat :
a)      Keterbatasan dana yang kami miliki dalam membagi dana belanja, oleh karena itu kami membutuhkan investor,
b)      Kenaikkan harga bahan baku yang tidak stabil harganya,
c)      Faktor sepi pelanggan
3)      Solusi agar dapat memecahkan masalah dalam faktor penghambat dalam usaha yang akan kami dirikan :
a)      Dengan keterbatasan dana belanja kita harus berhati-hati dalam mengeluarkan uang,
b)      Kenaikkan-kenaikkan bahan baku yang tidak stabil pada saat harganya murah kita akan membeli barang yang lebih banyak,
c)      Jika warkop dalam keadaan sepi, kita akan mengevaluasi kinerja untuk mencari kelemahan-kelemahan yang ada dan selalu berusaha untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan,
d)     Mengoptimalkan lagi media promosi ke masyarakat.
g.      Struktur organisasi
Dalam usaha ini kami berencana 3 orang, 1 sebagai pimpinan yang bertugas mengawasi dan menghitung rekapitulasi keuangan dan bertanggung jawab penuh terhadap kemajuan usaha ini, 2 orang pegawai yang hanya bertugas melayani pembeli/pelanggan. Berikut struktur kepengurusannya : Investor ( penanam modal ), Warkop Sianida Coffee ( jenis usaha ), pegawai 1 pegawai 2.
h.      Antisipasi masa depan
Sebagai seorang wirausahawan saya akan menekuni usaha ini dan saya berinisiatif membuat tempat penjualan pulsa atau rokok dan lain-lain. Kami akan berusaha untuk memajukan dan mengembangkan usaha ini.
4.      PENUTUP
Menurut pandangan saya usaha ini akan berkembang dan mencapai kesuksesan. Meskipun zaman sekarang ini banyak tempat nongkrong yang lain selain warkop, tapi saya optimis bahwa usaha ini akan berkembang dan member harapan yang sangat menjanjikan. Saya akan berusaha dengan kemampuan yang saya miliki agar usaha ini dapat berjalan lancar. Untuk mejalankan usaha ini dengan tidak pantang menyerah dengan segala kendala dan rintangan yang mungkin terjadi setiap saat. Saya juga berkeyakinan, untuk mengatasi rintangan yang kami hadapi. Dalam menjalankan usaha ini membutuhkan kemantapan dan keuletan dalam menjalankannya. Saya juga akan bersungguh-sungguh dalam mengelolah warkop ini sebaik mungkin. Begitu besarnya biaya yang dibutuhkan, saya tidak akan main-main dalam usaha ini.

KESPRO ( UU Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan )

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di Indonesia salah satu masalah besar yang marak diperbincangkan adalah tindak kriminal terhadap anak. Mulai dari kekerasan, pembunuhan, penganiayaan dan bentuk tindakan kriminal lainnya yang berpengaruh negatif bagi kejiwaan anak. Seharusnya seorang anak diberi pendidikan yang tinggi, serta didukung dengan kasih sayang keluarga agar jiwanya tidak terganggu.hal ini terjadi karena  Banyak orangtua menganggap kekerasan pada anak adalah hal yang wajar.
Mereka beranggapan kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak. Mereka lupa bahwa orangtua adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam mengupayakan kesejahteraan, perlindungan, peningkatan kelangsungan hidup, dan mengoptimalkan tumbuh kembang anaknya. Keluarga adalah tempat pertama kali anak belajar mengenal aturan yang berlaku di lingkungan keluarga dan masyarakat. Kekerasan terhadap anak dapat diartikan sebagai perilaku yang sengaja maupun tidak sengaja  yang ditujukan untuk mencederai atau merusak anak, baik berupa serangan fisik maupun mental.
Sedangkan diskursus tentang kekerasan terhadap perempuan dewasa ini, merupakan suatu hal yang menarik karena banyak diperpincangkan oleh kalangan praktisi,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan masyarakat luas. Hal itudilatar belakangi adanya tuntutan peren perempuan yang semakin komplek seiring dengan perkembangan jaman yang cendrung lebih memperhatikan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa melihat atau membedakan jenis kelamin.Kekrasan terhadap perempuan merupakam timdakan pelanggaran HAM yang paling kejam yang dialami perempuan. Oleh karenanya tidak salah apabila tindak kekerasan terhadap perempuan tersebut oleh organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disebut sebuah kejahatan kemanusiaan.
Serangkaian data yang dikeluarkan UNIFEM (dana PBB untuk perempuan) tentang kekerasan menunjukan bahwa di Turk jumlah perempuan yang mengalami kekerasan oleh pasangannya mencapai 57,9 % pada taun 1998.di India, jumlahnya mencapai 49% pada tahun 1999, di Amerika Serikat jumlahnya mencapai 22,1 %. Di Banglades, laporan terakhir tahun 2000 menyebutkan 60 % perempuan kawin mengalami kekerasan oleh suami. Di Indonesia sendiri, sekitar 24 juta perempuan atau 11,4 % dari total penduduk indonesia pernah mengalami tindak kekerasan ,Kekerasan terhadap perempuan dewasa ini tidak saja merupakan masalah individu, melainkan juga merukapan masalah nasional dan bahkan sudah merupakan masalah global.
Pelanggaran HAM perempuan tersebut dapat digolongkan sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan .Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di mana saja (di tempat umum, di tempat kerja, dilingkungan keluarga (rumah tangga) dan lain-lainnya.Dapat dilakukan oleh siapa saja (orang tua, saudara laki-laki ataupun perempuan dan lain-lainnya dan dapat terjadi kapan saja (siang dan malam). Kekerasan terhadap perempuan yang menjadi sorortan tulisan ini yakni kekerasan terhadap perempuan yang lokusnya dala rumah tangga.Dewasa ini kekerasan terhadap perempuan sangat mencemaskan banyak kalangan terutama kalangan yang peduli terhadap perempuan. Walaupun sejak tahun 1993 sudah ada Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan namun kekerasan terhadap perempuan tetap ada dan bahkan cendrung meningkat.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan kekerasan terhadap anak ?
2.      Apa yang dimaksud dengan kekerasan terhadap perempuan ?
3.      Faktor- faktor  apa saja yang mendorong timbulnya kekerasan terhadap anak dan perempuan ?
4.      Bagaimana bentuk- bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan ?
5.      Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk  menanggulangi kekerasan terhadap anak dan perempuan ?
6.      Apa saja contoh Undang- undang yang mengatur perlindungan anak dan perempuan ?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian kekerasan terhadap anak ?
2.      Untuk mengetahui pengertian kekerasan terhadap perempuan ?
3.      Untuk mengetahui faktor- faktor  apa saja yang mendorong timbulnya kekerasan terhadap anak dan perempuan ?
4.      Untuk mengetahui bagaimana bentuk- bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan ?
5.      Untuk mengetahui bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk  menanggulangi kekerasan terhadap anak dan perempuan ?
6.      Untuk mengetahui apa saja undang- undang yang mengatur perlindungan anak dan perempuan ?













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kekerasan Terhadap Anak
1.      Pengertian kekerasan terhadap anak
Kekerasan terhadap anak adalah segalah tindakan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dapat merusak anak  baik berupa serangan fisik, mental sosial, ekonomi maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.
Pengetian kekerasan terhadap beberapa ahli yaitu :
Menurut Sutanto, kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa atau anak yang lebih tua dengan menggunakan kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari orangtua atau pengasuh yang berakibat penderitaan, kesengsaraan, cacat/kematian.
a.       Menurut  Patilima, kekerasan merupakan perlakuan yang salah dari orangtua. Patilima mendefinisikan perlakuan yang salah pada anak adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat dari kekerasannya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikologi sosial maupun mental Kekerasan pada anak dalam arti kekerasan dan penelantaran adalah ‘Semua bentuk perlakuan menyakitkan baik secara fisik maupun emosional, pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial/eksploitasi lain yang mengakibatkan cedera atau kerugian nyata maupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau mertabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab kepercayaan atau kekuasaan.
b.      Menurut WHO kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan,ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang ataumasyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak.
2.      Faktor- faktor  yang mendorong timbulnya kekerasan terhadap anak
Beberapa  faktor  memicu kekerasan terhadap anak Menurut Komnas Perlindungan Anak  pemicu kekerasan terhadap anak yang terjadi diantaranya:
a.       Pewarisan Kekerasan Antar Generasi (intergenerational transmission of violance)
Banyak anak belajar perilaku kekerasan dari orangtuanya dan ketika tumbuh menjadi dewasa mereka melakukan tindakan kekerasan kepada anaknya. Dengan demikian, perilaku kekerasan diwarisi (transmitted) dari generasi ke generasi.


b.      Stres Sosial (social stress)
Stres yang ditimbulkan oleh berbagai kondisi sosial meningkatkan risiko kekerasan terhadap anak dalam keluarga. Kondisi-kondisi sosial ini mencakup: pengangguran (unemployment), penyakit (illness), kondisi perumahan buruk (poor housing conditions), ukuran keluarga besar dari rata-rata (a larger than average family size), kelahiran bayi baru (the presence of a new baby), orang cacat (disabled person) di rumah, dan kematian (the death) seorang anggota keluarga. Sebagian besar kasus dilaporkan tentang tindakan kekerasan terhadap anak berasal dari keluarga yang hidup dalam kemiskinan. Tindakan kekerasan terhadap anak juga terjadi dalam keluarga kelas menengah dan kaya, tetapi tindakan yang dilaporkan lebih banyak di antara keluarga miskin karena beberapa alasan.
c.       Isolasi Sosial dan Keterlibatan Masyarakat Bawah
Orangtua dan pengganti orangtua yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak cenderung terisolasi secara sosial. Sedikit sekali orangtua yang bertindak keras ikut serta dalam suatu organisasi masyarakat dan kebanyakan mempunyai hubungan yang sedikit dengan teman atau kerabat.
d.      Struktur Keluarga
Tipe-tipe keluarga tertentu memiliki risiko yang meningkat untuk melakukan tindakan kekerasan dan pengabaian kepada anak. Misalnya, orangtua tunggal lebih memungkinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dibandingkan dengan orangtua utuh. Selain itu, keluarga-keluarga di mana baik suami atau istri mendominasi di dalam membuat keputusan penting, seperti: di mana bertempat tinggal, pekerjaan apa yang mau diambil, bilamana mempunyai anak, dan beberapa keputusan lainnya, mempunyai tingkat kekerasan terhadap anak yang lebih tinggi dibandingkan dengan keluarga-keluarga yang suami-istri sama-sama bertanggung jawab atas keputusan-keputusan tersebut.
3.      Bentuk- bentuk kekerasan terhadap anak
a.       Kekerasan secara Fisik (physical abuse)
kekerasan fisik (Physical abuse) adalah penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak,dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisik atau kematian pada anak. Bentuk luka dapat berupa lecet atau memar akibat persentuhan atau kekerasan benda tumpul, seperti bekas gigitan, cubitan, ikan pinggang, atau rotan. Dapat pula berupa luka bakar akibat bensin panas atau berpola akibat sundutan rokok atau setrika.
Lokasi luka biasanya ditemukan pada daerah paha, lengan, mulut, pipi, dada, perut, punggung atau daerah bokong. Terjadinya kekerasan terhadap anak secara fisik umumnya dipicu oleh tingkah laku anak yang tidak disukai orangtuanya, seperti anak nakal atau rewel, menangis terus, minta jajan, buang air atau muntah di sembarang tempat, memecahkn barang berharga.
b.      Kekerasan Emosional (emotional abuse)
Emotional abuse terjadi ketika orang tua/pengasuh dan pelindung anak setelah mengetahui anaknya meminta perhatian, mengabaikan anak itu. Ia membiarkan anak basah atau lapar karena ibu terlalu sibuk atau tidak ingin diganggu pada waktu itu. Ia boleh jadi mengabaikan kebutuhan anak untuk dipeluk atau dilindungi. Anak akan mengingat semua kekerasan emosional jika kekerasan emosional itu berlangsung konsisten. Orang tua yang secara emosional berlaku keji pada anaknya akan terusmenerus melakukan hal sama sepanjang kehidupan anak itu.
c.       Kekerasan secara Verbal (verbal abuse)
Biasanya berupa perilaku verbal dimana pelaku melakukan pola komunikasi yang berisi penghinaan, ataupun kata-kata yang melecehkan anak. Pelaku biasanya melakukan tindakan mental abuse, menyalahkan, melabeli, atau juga mengkambinghitamkan.
d.      Kekerasan Seksual (sexual abuse)
Sexual abuse meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut (seperti istri, anak dan pekerja rumah tangga).
Selanjutnya dijelaskan bahwa sexual abuse adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan atau tujuan tertentu.
e.       Kekerasan Anak Secara Sosial
Kekerasan secara sosial dapat mencakup penelantaran anak dan eksploitasi anak. Penelantaran anak adalah sikap dan perlakuan orangtua yang tidak memberikan perhatian yang layak terhadap proses tumbuh-kembang anak. Misalnya anak dikucilkan, diasingkan dari keluarga, atau tidak diberikan pendidikan dan perawatan kesehatan yang layak. Eksploitasi anak menunjuk pada sikap diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang terhadap anak yang dilakukan keluarga atau masyarakat. Sebagai contoh, memaksa anak untuk melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi, sosial, atau politik tanpa memperhatikan hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan perkembangan fisik, psikisnya dan status sosialnya. Misalnya, anak dipaksa untuk bekerja di pabrik-pabrik yang membahayakan (pertambangan, sektor alas kaki) dengan upah rendah dan tanpa peralatan yang memadai, anak dipaksa untuk angkat senjata, atau dipaksa melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga melebihi batas kemampuannya.
4.      Upaya menanggulangi kekerasan terhadap anak
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kekerasan terhadap anak yaitu:

a.       Pendidikan dan Pengetahuan Orang Tua Yang Cukup
Tindakan  kekerasan terhadap anak, sangat berpengaruh terhadap perkembangannya baik psikis maupun fisik mereka. Oleh karena itu, perlu kita hentikan tindak kekerasan tersebut. Dengan pendidikan yang lebih tinggi dan pengetahuan yang cukup diharapkan orang tua mampu mendidik anaknya kearah perkembangan yang memuaskan tanpa adanya tindak kekerasan.
b.      Keluarga Yang Hangat Dan Demokratis
Dalam sebuah study terbukti bahwa IQ anak yang tinggal di rumah yang orangtuanya acuh tak acuh, bermusuhan dan keras, atau broken home, perkembangan IQ anak mengalami penurunan dalam masa tiga tahun. Sebaliknya anak yang tinggal di rumah yang orang tuanya penuh pengertian, bersikap hangat penuh kasih sayang dan menyisihkan waktunya untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya, menjelaskan tindakanya, memberi kesempatan anak untuk mengambil keputusan, berdialog dan diskusi, hasilnya rata-rata IQ ( bahkan Kecerdasan Emosi ) anak mengalami kenaikan sekitar 8 point. Hasil penelitian R. Study juga membuktikan bahwa 63 % dari anak nakal pada suatu lembaga pendidikan anak-anak dilenkuen ( nakal ), berasal dari keluarga yang tidak utuh ( broken home ). Kemudian hasil penelitian K. Gottschaldt di Leipzig ( Jerman ) menyatakan bahwa 70, 8 persen dari anak-anak yang sulit di didik ternyata berasal dari keluarga yang tidak teratur, tidak utuh atau mengalami tekanan hidup yang terlampau berat.
c.       Membangun Komunikasi Yang Efektif
Kunci persoalan kekerasan terhadap anak disebabkan karena tidak adanya komunikasi yang efektif dalam sebuah keluarga. Sehingga yang muncul adalah stereotyping (stigma) dan predijuce (prasangka). Dua hal itu kemudian mengalami proses akumulasi yang kadang dibumbui intervensi pihak ketiga. Untuk menghindari kekerasan terhadap anak maka diperlukan anggota keluarga yang  saling berinteraksi dengan komunikasi yang efektif.
Mengintegrasikan isuh hak anak kedalam peraturan perundang- undangan, kebijakan, program dan kegiatan sampai dengan penganggaran sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan  evaluasi sehingga  menjadi responsive terhadap hak anak.
B.     Kekerasan Terhadap Perempuan
1.      Pengertian kekerasan terhadap perempuan
Kekerasan terhadap perempuan merupakan konsep baru, yang diangkat pada Konferensi Dunia Wanita III di Nairobi, yang berhasil menggalang konsesus internasional atas pentingnya mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam kehidupan sehari-hari di seluruh masyarakat dan bantuan terhadap perempuan koban kekerasan. Oleh karena kekerasan terhadap perempuan merupakan konsep baru, maka mengenai definisi atau batasan kekerasan terhadap perempau dalam rumah tangga nampaknya belum ada definisi tunggal dan jelas dari para ahli atau pemerhati maslah-masalah perempuan. Walaupun demikian kirannya perlu dikemukakan beberapa pendapat mengenai hal tersebut.
Tindak kekerasan adalah melakukan kontrol, kekerasan dan pemaksaan meliputi tindakan seksual, psikologis, fisik danekonomi yang dilakukan individu terhadap individu yang lain dalam hubungan rumah tangga atau hubungan intim (karib).Kemala Candrakirana mengemukakan kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan termasuk penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran .Termasuk juga ancaman yang menghasilkan kesengsaraan di dalam lingkup rumah tangga.
Deklarasi Penghapusan  Kekerasan Terhadap Perempuan, Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).Di dalam KUHP, pengertian kekerasan diatur dalam Pasal 89 KUHP yang menyatakan bahwamembuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan denganmenggunakan kekerasan”. Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, pada Pasal 1 menegaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “kekerasan terhadap perempuan” yaitu setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelami yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuansecara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.
Mengenai batasan kekerasan terhadap perempuan yang termuat pada Pasal 1 Deklarasi tersebut tidak secara tegas disebutkan mengenai kekerasan dalam rumah tangga tetapi pada bagian akhir kalimat disebutkan atau dalam kehidupan pribadi. Kehidupan pribadi dapat dimaksudkan sebagai kehidupan dalam rumah tangga. UU No. 23 Tahun 2004, secara tegas mengatur pengertian kekerasan dalam rumah tangga pada Pasal 1 butir 1. Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulmya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam ruang lingkup rumah tangga.
2.      Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan Terhadap Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi tanpa membedakan latar belakang ekonomi, pendidikan, pekerjaan, etnis, usia, lama perkawinan, atau bentuk fisik korban  Kekerasan adalah sebuah fenomena lintas sektoral dan tidak berdiri sendiri atau terjadi begitu saja. Secara prinsip ada akibat tentu ada penyebabnya. Dalam kaitan itu Fathul Djannah mengemukakan beberapa faktornya yaitu :
a.       Kemandirian ekonomi istri. Secara umum ketergantungan istri terhadapsuami dapat menjadi penyebab terjadinya kekerasan, akan tetapi tidak sepenuhnya demikian karena kemandirian istri juga dapat menyebabkan istri menerima kekerasan oleh suami.
b.      Karena pekerjaan istri. Istri bekerja di luar rumah dapat menyebabkan istri menjadi korban kekerasan.
c.       Perselingkuhan suami. Perselingkuhan suami dengan perempuan lain atau suami kawin lagi dapat melakukan kekerasan terhadap istri.
d.      Campur tangan pihak ketiga. Campur tangan anggota keluarga daripihak suami, terutama ibu mertua dapat menyebabkan suami melakukan kekerasan terhadap istri.
e.       Pemahaman yang salah terhadap ajaran agama. Pemahaman ajaranagama yang salah dapat menyebabkan timbulnya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga.
f.       Karena kebiasaan suami, di mana suami melakukan kekerasan terhadap istri secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan
Sementara itu Aina Rumiati Azis mengemukakan faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan yaitu :
a.       Budaya patriarki yang mendudukan laki—laki sebagai mahluk superior dan perempuan sebagai mahluk interior.
b.      Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama sehingga menganggap laki-laki boleh menguasai perempuan.
c.       Peniruan anak laki-laki yang hidup bersama ayah yang suka memukul,biasanya akan meniru perilaku ayahnya.
Berkaitan dengan faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan, Sukerti mengemukakan sebagai berikut :
a.       Karena suami cemburu
b.      Suami merasa berkuasa.
c.       Suami mempunyai selingkuhan dan kawin lagi tanpa ijin.
d.      Ikut campurnya pihak ketiga (mertua).
e.       Suami memang suka berlaku kasar (faktor keturunan).
f.       Karena suami suka berjudi .
Dari beberapa faktor penyebab terjadi kekerasan terhadap perempuan seperti telah disebutkan di atas faktor yang paling dominan adalah budaya patriarki. Budaya patriarki ini mempengaruhi budaya hukum masyarakat.Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dapat berakibat buruk terutama terhadap si korban, anak-nank yakni dapat berpengaruh terhadap kejiwaan korban dan perkembangan kejiwaan si anak dan juga berdampak pada lingkungan sosial. Di samping itu dampak kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yaitu dampak medis, seperti memerlukan biaya pengobatan. Dampak emosional seperti depresi, penyalahan obat-obatan dan alkohol, setres pasca trauma, rendahnya kepercayaan diri. Dampak pribadi seperti anak-anak yang hidup dalam lingkungan kekerasan berpeluag lebih besar bahwa hidupnya akan dibimbing oleh kekerasan, anak yang menjadi saksi kekerasan akan menjadi trauma termasuk di dalam perilaku anti sosial dan depresi.
3.      Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan
Mencermati pendapat dari para ahli mengenai istilah-istilah yang dipakaiuntuk menyatakan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan nampaknya belaum ada kesamaan istilah, ada yang memakai bentuk-bentuk, ada yang memakai jenis-jenis. Dalam kaitan itu penulis condong memakai bentuk-bentuksesuai dalam U U No. 23 Tahun 2004.Kristi E Purwandari dalam Archie Sudiarti Luhulima mengemukakan beberapa bentuk kekerasan sebagai berikut:
a.       Kekerasan fisik , seperti : memukul, menampar, mencekik dan sebagainya.
b.      Kekerasan psikologis, seperti : berteriak, menyumpah, mengancam,melecehkan dan sebagainya.
c.       Kekerasan seksual, seperti : melakukan tindakan yang mengarahkeajakan/desakan seksual seperti menyentuh, mencium, memaksa berhubungan seks tanpa persetujuan korban dan lain sebagainya.
d.      Kekerasan finansial, seperti : mengambil barang korban, menahan atau tidak memberikan pemenuhan kebutuhan finansial dan sebagainya.
e.       Kekerasan spiritual, seperti : merendahkan keyakinan dan kepercayaankorban, memaksa korban mempraktekan ritual dan keyakinan tertentu.
Berkaitan dengan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, Sukerti dalam laporan penelitiannya di Kota Denapasar mengatakan sebagai berikut :
a.       Kekerasan fisik. Contoh : dipukul dengan tangan, dipukul dengansendok, ditentang, dicekik, dijambak, dicukur paksa, kepaladibentukan ke tembok.
b.      Kekerasan psikologis. Contoh : diancam, disumpah, pendapat korban tidak pernah dihagai, dilarang bergaul, tidak pernah diajak timabangpendapat, direndahkan dengan mengucapkan kata-kata yang sifatnya merendahkan posisi perempuan.
c.       Kekerasan ekonomi. Contoh : membebankan biaya rumah tangga sepenuhnya kepada istri (istri yang bekerja secara formal) atau tidak memberikan pemenuhan finansial kepada istri. Jadi menelantarkanrumah tangga.
4.      Upaya Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan
Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, masyarakat menyadari bahwa kekerasan terhadap perempuan sebagai masalah yang perlu diatasi. Diantaranya dengan :
a.       Menyebarluaskan produk hukum tentang pelecehan seks di tempat kerja.Membeli perempuan tentang penjagaan keselamatan diri. Melaporkan tindak kekerasan pada pihak berwenang.
b.      Peran petugas kesehatan dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan di antaranya melakukan penyuluhan untuk pencegahan dan menanganan kekerasan terhadap perempuan.
c.       Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Bermitra dan berpartisipasi dalam pengembangan jaringan kerja untuk menanggulangi masalah KtP dengan instansi terkait, lembaga social masyarakat.
Sebagai suatu bentuk kejahatan, tindakan kekerasan agaknya tidak akan pernah hilang dari muka bumi ini, sebagaimana pula tindak-tindak kejahatan lainnya. Namun, bukan berarti tindakan kekerasan ini tidak dapat dikurangi.
Pemecahan yang menyeluruh untuk mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan seharusnya berfokus pada masyarakat sendiri, yakni dengan mengubah persepsi mereka tentang tindak kekerasan terhadap perempuan. Dalam hal ini, harus diubah pandangan masyarakat yang selalu menganggap bahwa perempuan hanyalah warga negara kelas dua (second class citizen). Kekerasan dalam rumah tangga dapat diatasi dengan adanya saling pengertian diantara pasangan suami istri, saling percaya, keterbukaan, saling             membantu, saling memafkan, saling menghargai, saling mencintai, kesetaraan         gender, pembagian tugas yang jelas antara suami dan istri, terpenuhinya             kebutuhan hidup, dll.
Ketidak pedulian masyarakat terhadap masalah tindak kekerasan terhadap perempuan pun harus diubah. Dalam hal ini, struktur sosial, persepsi masyarakat tentang perempuan dan tindak kekerasan terhadap perempuan, serta nilai masyarakat yang selalu ingin tampak harmonis dan karenanya sulit mengakui akan adanya masalah dalam rumah tangga, merupakan tiga hal pokok penyebab yang mendasari ketidakpedulian tersebut.
Untuk itu, dibutuhkan suatu pendidikan publik/penyuluhan untuk membuat masyarakat menyadari akan hak-hak dan kedudukan perempuan dalam masyarakat, dan yang secara khusus menjelaskan tindak kekerasan terhadap perempuan, termasuk tentang hak-hak mereka, dan juga tentang tindakan-tindakan yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan.
5.      Kekerasan Terhadap Perempuan Dari Perspektif Gender
Faham gender memunculkan perbedaan laki-laki dan perempuan, yang gsementara diyakini sebagai kodrat Tuhan. Sebagai kodrat Tuhan akibatnya tidak dapat dirubah. Oleh karena gender bagaimana seharusnya perempuan dan laki-laki berfikir dan berperilaku dalam masyarakat. Perbedaan perempuan dan laki-lakiakibat gender ternyata melahirkan ketidak adilan dalam bentuk sub-ordinasi,dominasi, diskriminasi, marginalisasi, stereotype. Bentuk ketidak adilan tersebut merupakan sumber utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan.Hal tersebut di atas terjadi karena adanya keyakinan bahwa kodrat perempuan itu halus dan posisinya di bawah laki-laki, bersifat melayani dan tidak sebagai kepala rumah tangga. Dengan demikian maka perempuan disamakan dengan barang (properti) milik laki-laki sehingga dapat diperlakukan sewenang-wenang.Pola hubungan demikian membentuk sistem patriarki. Sistem ini hidup mulai dari tingkat kehidupan masyarakat kelas bawah, kelas menengah dan bahkan sampai pada tingkat kelas tinggi. Mulai dari individu, keluarga, masyarakat dan negara. Negara mempunyai kepentingan untuk mengatur posisi perempuan dengan mencantumkan pasal poligami dalam UU No. 1 Tahun 1974.
Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dapat juga dikaji berdasarkan Teori Class dari Marx. Marx mengatakan bahwa ada dua kelompok yang berada pada posisi yang berbeda yaitu kelompok kapitalis di satu sisi dan kaum buruh di sisi lainnya. Kaum kapitalis adalah kaum yang menekan kaum buruh, kaum buruh berada pada posisi sub-ordinat dan tidak diuntungkan.
Berdasarkan Teori Marx tersebut dapat diasumsikan bahwa kaum laki-laki itu adalah kaum kapitalis yang berada pada posisi lebih tinggi, menentukan dan diuntungkan sedangkan kaum perempuan adalah kaum buruh yang berada pada posisi lebih rendah dan tidak diuntungkan.
C.    Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan Korban Kekerasan
1.      UU Tentang Kekerasan Terhadap Anak
a.       Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi : “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Sanksi bagi orang yang melanggar pasal diatas ( pelaku kekerasan/penganiyayaan ) ditentukan dalam pasal 80 UU 35/2014 :
1)      Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00.
2)      Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banayk Rp.100.000.000,00.
3)      Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00.
4)      Pidana ditambah seper tiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiyayan tersebut orang tuanya.
2.      UU Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan
a.       Pasal 285 KUHP ( Sanksi Hukum Untuk Pelaku Pemerkosaan ), berbunyi : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
b.      Pasal 289 KUHP ( Sanksi Hukum Untuk Pelaku Asusila ), berbunyi : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
c.       Pasal 170 KUHP ( Sanksi Hukum Untuk Pelaku Kekerasan ), berbunyi :
1)      Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
2)      Yang bersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya 7 tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan suatu luka. Dengan penjara selama-lamanya 9 tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh. Dengan penjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.












BAB III
P E N U T U P

A.    Kesimpulan
Anak merupakan anugrah dan titipan. Menjaga dan mendidik anak merupakan tugas utama para orangtua. Banyak anak yang telah menjadi korban dari kekerasan dan penganiayaan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan emosional. Kekerasan fisik dan kekerasan emosional biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat sang anak baik orangtua,tetangga, teman bermain yang terbilang lebih tua bahkan orang yang tak dikenal. Kekerasan yang di dapat sorang anak terutama anak-anak di bawah umur biasanya menyebabkan beberapa dampak negatif bagi sang anak seperti memar akibat pukulan,tendangan,tinju, dan lain-lain yang di sebabkan oleh kekerasan fisik,dan kekerasan emosional seperti gangguan kejiwaan,selalu merasa takut dan menjaga jarak kepada oranglain.
Anak-anak yang mengalami kekerasan biasanya malu dan takut untuk mengungkapkan kekerasan yang di dapatinya,untuk mengetahui ciri-ciri anak –anak yang telah mengalami kekerasan dapat dilihat dari bekas luka yang di dapatinya dan tak wajar, selain itu juga dari sikap anak yang tiba-tiba berubah menjadi pendiam,takut,sering mengigau dan selalu menjaga jarak terhadap orang-orang yang biasa dekat dengannya.
Cara untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak yaitu dengan tidak sembarangan mempercayai orang lain, melaporkan tindakan mencurigai jika yakin bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan kekerasan, mengetahui ciri-ciri anak yang telah terkena dampak dari kekerasan sehingga bisa lebih waspada,selain itu memberi arahan yang mudah di mengerti oleh anak untuk tidak terlalu percaya pada orang lain dan jika di rasakannya tindakan kekerasan maka laporkan tindakan yang di dapatinya kepada kedua orangtua,sehingga orang tua dapat mengambil tindakan atas kekerasan yang terjadi.
B.     Saran
Dengan melihat serangkaian uraian diatas, maka dapat dikatakan kekerasan terhadap perempuan yang lebih dominan yaitu KDRT yang merupakan bagian dari isu kesehatan masyarakat yang patut diperhatikan. maka dari itu harus memajukan kebijakan yang aktif dan nyata yang mendorong masuknya perspektif jender ke dalam semua kebijakan dan program-program yang berhubungan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan serta sebagai petugas kesehatan diharapkan mampu melakukan penyuluhan untuk pencegahan dan menanganan kekerasan terhadap perempuan.